MAKALAH
Manajemen
Sumber Daya Manusia
“SERIKAT
KERJA PT BANK UOB INDONESIA”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
Nama
: Anisya Diana Novita
Npm
: 1620200074
Dosen
: Charisma Ayu Pramuditha,M.HRM
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI MULTI DATA PALEMBANG TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa
pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan
baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita
yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini di susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Proses Sumber Daya
Manusia”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Analisis
Serikat Pekerja PT. Bank UOB Indonesia” berupaya mengidentifikasi pengadaan
SDM, pengembangann, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, kedisiplinan,
dan pemberhentian . Hal tersebut merupakan fungsi dari Manajemen Sumber Daya
Manusia secara Keseluruhan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca
yang membangun. Terimakasih.
Palembang, 18 September
2017
Penyusun
ABSTRAK…………………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………iii
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………………………1
1.1LATAR BELAKANG……………………………………………………………1
1.2RUMUSAN MASALAH…………………………………………………………3
1.3TUJUAN MASALAH……………………………………………………………4
BAB 2 PEMBAHASAN…………………………………………………………………5
2.1PENGERTIAN MSDM………………………………………………………6
2.2PENGERTIAN SERIKAT KERJA…………………………………………7
2.3SEJARAH PT BANK UOB INDONESIA………………………………………8
2.4KERJASAMA,PENGUSAHA,SERIKAT PEKERJA…………………………9
2.5CONTOH KASUS SERIKAT PEKERJA…………………………………10
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………………………12
3.1KESIMPULAN……………………………………………………………13
3.2SARAN…………………………………………………………………………13
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………iV
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
PT
Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) didirikan pada tanggal 31 Agustus 1956
dengan nama PT Bank Buana Indonesia. Pada bulan Mei 2011, bank berganti nama
menjadi PT Bank UOB Indonesia. Jaringan layanan UOB Indonesia mencakup 41
kantor cabang, 168 kantor cabang pembantu dan 191 ATM yang tersebar di 30 kota
di 18 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima dan ATM Bersama,
jaringan VISA di seluruh dunia dan jaringan regional ATM UOB. UOB Indonesia
memperoleh peringkat kelayakan investasi AAA (idn) dari lembaga pemeringkat
independen, Fitch Ratings.
UOB Indonesia juga berhasil
memenangkan penghargaan Platinum Award dari majalah Infobank atas kinerja
keuangan “Sangat Bagus” selama 10 tahun berturut-turut. UOB Indonesia dikenal
sebagai bank dengan fokus pada layanan kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) dan
basis nasabah ritel yang kuat, serta mengembangkan bisnis consumer dan corporate
banking yang menawarkan produk serta layanan tresuri dan cash management.
Dengan jaringan layanan yang luas, sistem teknologi informasi yang memadai,
struktur permodalan yang sehat dan sumber daya manusia yang berkualitas, UOB
Indonesia bertujuan menciptakan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemangku kepentingan. Fokus UOB Indonesia senantiasa mengarah pada
pembaruan untuk menjadi bank premier di Indonesia melalui pertumbuhan yang
berdisiplin dan stabilitas bisnis.
UOB Indonesia memahami pentingnya tanggung
jawab sosial perusahaan dengan fokus untuk memperkenalkan seni dan pendidikan
serta membantu anak-anak. Dalam empat tahun terakhir, UOB Indonesia telah
melaksanakan kompetisi dan pameran Painting of The Year. UOB Indonesia juga
mendorong partisipasi aktif dari seluruh karyawan dalam program-program
tanggung jawab sosial perusahaan melalui kegiatan sukarela yang diadakan secara
rutin. Termasuk diantaranya kegiatan tahunan UOB Heartbeat Run yang
diselenggarakan secara bersamaan di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand
dan Tiongkok.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
itu MSDM ?
2. Apa
itu Serikat Pekerja ?
3. Bagaimana
Sejarah PT. Bank UOB Indonesia ?
4. Bagaimana
Kerjasama Pengusaha Serikat Pekerja dan Pemerintah?
5. Menganalisis
Kasus Serikat Pekerja di PT. Bank UOB Indonesia
1.3 Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
pengertian dari Serikat Pekerja.
2. Mengetahui
bagaimana Kerjasama Pengusaha Serikat Pekerja dan Pemerintah.
3. Mengetahui
Kasus Serikat Pekerja di PT. Bank UOB Indonesia.
BAB 2
PENDAHULUAN
2.1
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat
penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut
Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh
di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal
1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di
perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1
angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar
perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat
Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1
angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh
ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5
Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah
gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari
sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan
gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk
menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis
kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal
menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta
untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat
pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil
berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program
penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika
kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi
anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di
lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus
menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi
anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21
tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari
satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi
tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja
yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
2.2 Pengertian Serikat Pekerja
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha
yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan,
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-
Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar
perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang
didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa
perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh
yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat
membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat
pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat
pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari
sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama,
suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda
hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya
akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian
serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif
sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk
pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal
kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000
tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak
boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu
perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya
tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan
harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh
hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh
(Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat
menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun
2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja
dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan
definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat.
2.3 Sejarah PT.Bank UOB Indonesia
Bank UOB Indonesia merupakan salah satu penyedia
jasa keuangan di Indonesia. Bank ini pertama kali didirikan sejak tanggal 31
Agustus 1956 dengan nama PT Bank Buana Indonesia. Pada tahun 1972 perusahaan
kemudian melakukan akuisisi terhadap salah satu bank di Bandung yakni PT Bank
Pembinaan Nasional. Dua tahun berselang, perusahaan kembali melakukan akuisisi
terhadap salah satu bank yang berbasis di Semarang yang bernama PT Bank
Kesejahteraan Masyarakat dan juga mulai mengakuisisi kembali PT Bank Aman Makmur-Jakarta
pada tahun berikutnya. Perkembangan bank ini semakin pesat sehingga sejak tahun
1976 bank ini kemudian memperoleh izin sebagai Bank Devisa. Selain itu
perusahaan juga resmi mengganti statusnya sebagai perusahaan terbuka seiring
dengan keberhasilan mencatatkan saham di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
melalui penawaran umum perdana sejak tahun 2000.
Pertumbuhan perusahaan akhirnya dapat menarik perhatian perusahaan asing yakni Internasional Finance Corporation (IFC) untuk menanamkan sahamnya di perusahaan melalui penawaran umum terbatas II. Masuknya pemegang saham terbesar kedua setelah PT Sari Dasa Karsa yakni UOB International Investment Private Limited (UOBII) pada tahun 2004 semakin memperkokoh kedudukan perusahaan. Seiring dengan lepasnya IFC dalam jajaran pemegang saham perusahaan, maka UOBII menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 61,11% sejak tahun 2005. Pada tahun 2007, United Overseas Bank Limited (UOB) masuk menjadi pemegang saham utama pada perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan kemudian resmi berganti nama dari PT Bank Buana Indonesia Tbk menjadi PT Bank UOB Buana Tbk.
Pada tahun 2008, perusahaan memutuskan untuk merubah status kembali menjadi perusahaan tertutup sesuai dengan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Dengan hal ini maka kepemilikan saham UOBII terhadap perusahaan semakin meningkat menjadi 98,997% seiring dengan penghapusan pencatatan saham bank (delisting) di Bursa Efek Indonesia. Sejak tahun 2010 PT Bank UOB Indonesia melakukan merger dengan PT Bank UOB Buana sehingga bank mengganti nama menjadi PT Bank UOB Indonesia yang mulai dipakai sejak tahun 2011 hingga sekarang. Bank ini terfokus pada pelayanan nasabah ritel khususnya usaha kecil menengah (UKM) yang mampu bertahan dalam kondisi ekonomi apa pun. Dengan visi bank "menjadi bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan produk yang berkualitas dan memberikan layanan yang terbaik", bank ini telah melayani nasabah-nya melalui jaringan pelayan yang telah tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dengan tujuan menjadi "The Premier Banking in Indonesia" Bank UOB Indonesia terus melakukan pengembangan dalam sistem teknologi informasi, struktur permodalan serta sumber daya manusia demi menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.
Pertumbuhan perusahaan akhirnya dapat menarik perhatian perusahaan asing yakni Internasional Finance Corporation (IFC) untuk menanamkan sahamnya di perusahaan melalui penawaran umum terbatas II. Masuknya pemegang saham terbesar kedua setelah PT Sari Dasa Karsa yakni UOB International Investment Private Limited (UOBII) pada tahun 2004 semakin memperkokoh kedudukan perusahaan. Seiring dengan lepasnya IFC dalam jajaran pemegang saham perusahaan, maka UOBII menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 61,11% sejak tahun 2005. Pada tahun 2007, United Overseas Bank Limited (UOB) masuk menjadi pemegang saham utama pada perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan kemudian resmi berganti nama dari PT Bank Buana Indonesia Tbk menjadi PT Bank UOB Buana Tbk.
Pada tahun 2008, perusahaan memutuskan untuk merubah status kembali menjadi perusahaan tertutup sesuai dengan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Dengan hal ini maka kepemilikan saham UOBII terhadap perusahaan semakin meningkat menjadi 98,997% seiring dengan penghapusan pencatatan saham bank (delisting) di Bursa Efek Indonesia. Sejak tahun 2010 PT Bank UOB Indonesia melakukan merger dengan PT Bank UOB Buana sehingga bank mengganti nama menjadi PT Bank UOB Indonesia yang mulai dipakai sejak tahun 2011 hingga sekarang. Bank ini terfokus pada pelayanan nasabah ritel khususnya usaha kecil menengah (UKM) yang mampu bertahan dalam kondisi ekonomi apa pun. Dengan visi bank "menjadi bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan produk yang berkualitas dan memberikan layanan yang terbaik", bank ini telah melayani nasabah-nya melalui jaringan pelayan yang telah tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dengan tujuan menjadi "The Premier Banking in Indonesia" Bank UOB Indonesia terus melakukan pengembangan dalam sistem teknologi informasi, struktur permodalan serta sumber daya manusia demi menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.
2.4 Kerjasama Pengusaha,Serikat
Pekerja, Dan Pemerintah
1. Penanganan
Perselisihan Hubungan Industrial menurut UU Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Di luar Pengadilan
Dengan
diberlakukannya Undang Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, maka fungsi Panitia Perantara sebagai media
Tripartit untuk melakukan musyawarah dan P4D/P sebagai lembaga yang sah untuk
memberikan penetapan terhadap PHK dihapuskan. Dengan dihapuskannya lembaga
tersebut di atas maka penyelesaian Perselisihan akan dilakukan dengan
langkah-langkah Penyelesaian di luar Pengadilan (Bipartit, Mediasi, Konsiliasi,
Lembaga Arbitrase) dan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan (Pengadilan
Hubungan Industrial/Lembaga PPHI).
Peran
Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang
berhubungan dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Banyak cara untuk
menyelesaikan perselisihan tetapi secara teoritisada tiga kemungkinan untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui perundingan.
Secara garis besar, tekhnis penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial telah diatur dalam UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU Nomor
12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan
Kepmenaker Nomor Kep. 15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan
Pemerantaraan. Menyerahkan kepada juru/dewan pemisah, dan menyerahkan kepada
pegawai perburuhan untuk diperantarai.
Dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bentuk-bentuk obyek
perselisihan dibagi atas:
a. Perselisihan
hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak Akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama.
b. Perselisihan
Kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja Karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
c. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena Tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
d. Perselisihan
antar Serikat Pekerja yang dalam satu perusahaan :
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 yahun 2004, maka prosedur penyelesaian hubungan
industrial ditempuh dalam empat tahap antara lain:
a. Bipartit
Pengertian
bipartit dalam hal ini sebagai mekanisme adalah tata cara atau proses
perundingan yang dilakukan antara dua pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi
perselisihan antara pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004.
Tujuan dilakukannya penyelesaian dengan cara
Bipartit adalah agar penyelesaian perselisihan
terhadap Karyawan yang telah melakukan
pelanggaran dapat di selesaikan secara Kekeluargaan dan dapat menghasilkan
penyelesaian yang saling menguntungkan.
b. Mediasi
Lingkup
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi meliputi empat
jenis perselisihan yakni, perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
(Pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004).Mediator disini adalah
pengganti institusi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk
bertugas melalui mediasi.
c. Konsiliasi
Penyelesaian
melalui konsiliasi, dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang
berselisih yang dibuat secara tertulis untuk diselesaikan oleh
Konsiliator dari daftar nama Konsiliator yang dipanggil dan diumumkan pada kantor
Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat.
Lingkup penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi
meliputi tiga jenis perselisihan yakni perselisihan kepentingan, perselisihan
PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
(Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 12 tahun 2004),
d. Arbitrase
Arbitrase
Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Arbitrase adalah Lembaga Arbitrase
yang digunakan oleh Para Pihak untuk penyelesaian suatu perselisihan
kepentingan di luar Pengadilan Hubungan Industrial.Pemilihan mekanisme
Arbitrasi dilakukan melalui kesepakatan tertulis pihak yang berselisih
untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Lembaga Arbitrase yang mana
putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.Arbiter yang dimaksud disini
adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari
daftar Arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan keputusan mengenai
perselisihan kepentingan.
1. Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan
Dalam
hal tidak tercapai penyelesaian melalui Bipartit, Mediasi, konsiliasi atau
Arbitrase, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan gugatan
kepada pengadilan hubungan industrial. Pengadilan yang dimaksud adalah
Pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan Hubungan
Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial Penggugat
harus melampirkan risalah penyelesaian melalui Mediasi atau
Konsiliasi, oleh karena apabila gugatan tidak dilampiri risalah tersebut,
Hakim wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat. Dari ketentuan
tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial diluar pengadilan sifatnya adalah wajib.Yang perlu diingat bahwa
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan ditempuh
sebagai alternatif terakhir, dan secara hukum ini bukan merupakan kewajiban
bagi para pihak yang berselisih, tetapi merupakan hak. Tidak jarang ditemui
adanya aparat atau sebagian pihak yang salah presepsi terhadap hal ini. Jadi,
mengajukan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial
hanya merupakan hak para pihak, bukan kewajiban (periksa Pasal 5, 14 dan 24
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial).
2.5
Contoh Kasus Serikat Pekerja PT.Bank UOB Indonesia
Mogok kerja karyawan
yang tergabung dalam Serikat Pekerja Karyawan UOB Buana (SPKUOBB) telah
berakhir pada Rabu (8/4) lalu. Meski begitu, tak berarti masalah antara serikat
pekerja dengan pihak manajemen PT Bank UOB Buana Tbk berakhir.
Pihak manajemen
berjanji akan memberikan jawaban atas tuntutan serikat pekerja
selambat-lambatnya 15 April 2009 mendatang. Hal itu ditegaskan Ketua Umum
SPKUOBB Bambang Setiarso saat menggelar konprensi pers, Minggu (12/4), di
kawasan Kuningan, Jakarta.
Menurut Bambang, di
UOB Buana telah terjadi kesenjangan soal upah yang memicu rasa kecemburuan dan
ketidakadilan terutama bagi karyawan lama. Sebab, kenaikan gaji hanya
diberlakukan bagi karyawan baru yang memiliki Key Performance
Indicators (KPI) bagus, yakni untuk kategori KPI 3, 4, dan
5.
Bambang mencontohkan
kenaikan fantastis dinikmati karyawan kategori KPI 5 dengan kenaikan upah
sebesar 6 persen. Karyawan kategori KPI 4 beroleh kenaikan upah sebesar 2,5
persen, sementara gaji karyawan KPI 3 hanya naik 1 persen. Kenaikan itu di luar
biaya penyesuaian kebutuhan hidup (cost of living adjusment--Cola).
Kenaikan itu dinilai
tak adil. Pasalnya, sekitar 60 persen karyawan masuk kategori karyawan KPI 3.
Sementara karyawan KPI 4 hanya sebanyak 10 persen dari total jumlah karyawan.
Sedangkan karyawan KPI 5 setingkat manajer- sebanyak 5 persen.
Karenanya, informasi
yang termuat dalam release manajemen yang telah memberikan
kenaikan upah berkisar 11 persen sampai dengan 17 persen termasuk
Cola adalah tidak benar, tegas Bambang. Bambang juga membantah informasi yang
berkembang bahwa SPKUOBB mengusulkan kenaikan upah sebesar 26
persen sebagai tertuang dalam release manajemen dimaksud.
Padahal SPKUOBB hanya mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen diluar biaya
kebutuhan
hidup.
Demikian juga dengan
pemberian bonus. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bonus tahun ini
berkurang hingga 65 persen. Padahal berdasarkan pengamatan karyawan, kinerja
perusahaan dalam kondisi baik.
Karenanya, serikat
pekerja mengusulkan untuk karyawan kategori KPI 4 yang semula ditawarkan 2,75
persen kali gaji menjadi 4 kali lipat, KPI 3 yang semula 1,3
persen kali gaji menjadi 3 kali gaji, dan KPI 2 yang semula 0,5
persen kali gaji menjadi 1,5 kali gaji. Selain itu, kenaikan dengan
selisih yang sama berlaku untuk pegawai kontrak dengan mempertimbangkan masa
kerja dan karyawan dalam masa persiapan pensiun yang belum berakhir masa
kerjanya sampai dengan 31 Desember
2008.
Bambang mengancam kembali menggelar mogok
kerja nasional jika tuntutannya tak direspon. Kita akan
mempersiapkan surat pemberitahuan kembali untuk mogok kerja nasional
jika hingga 15 April 2009 tak ada keputusan final terhadap 4 tuntutan kita,
tandas Bambang.
Dalam kesempatan yang
sama, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), yang merupakan
afiliasinya SPKUOBB, Yanuar Rizky menilai ada persoalan mendasar di OUB Buana
yakni soal kesenjangan gaji. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya terkait
masalah cash flow (aliran dana) yang tak berimbang, sehingga
menimbulkan ketidakadilan dalam hal pembagian
upah.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Serikat
pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh
baik di perusahaan maupun diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan
serta melindungi hak para pekerja saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai
jembatan antara perusahaan dan pekerja, serta tugas serikat pekerja juga
menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dengan perusahaan atau antara
pekerja dengan perusahaan. oleh sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat
membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan
keluarganya pun terjamin. Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan
kesejahteraan, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh
karena adanya semangat kerja, dan produktivitas tinggi dari pekerja.
3.2
Saran
Saya membuat makalah
ini untuk pembelajaran, saya mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila
pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan, maka saya sarankan untuk mencari
referensi yang lebih baik. Apabila pembaca merasa ada kekurangan dapat membaca
buku yang menjadi referensi secara akurat dan lengkap. Dan jika terjadi
kesalahan dalam penulisan dan kekurangan saya mohon maaf.
DAFTAR
PUSTAKA
Terimakasih, sangat berfaedah
BalasHapus